Sudrajad Dimyati menambahkan, satu nomor rekening pribadinya berisi uang pensiun sebagai PNS. Sementara satu nomer rekening lainnya berupa uang gajinya sebagai hakim agung.
Pada akhir September tepatnya tanggal 23 September 2022, Sudrajad Dimyati mengaku ditangkap oleh KPK. Namun, pada Oktober 2022 masih menerima gaji 100 persen.
Tidak lama dari itu, Sudrajad diberhentikan sebagai hakim agung lewat surat keputusan presiden dan setengah dari gaji yang diterima pada September 2022 harus dikembalikan.
"Bagian keuangan (di MA) tidak bisa mendebet karena sudah diblokir," ungkap Sudrajad.
Sebelumnya, Sudrajad Dimyati didakwa jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah menerima suap 80 ribu dolar Singapura untuk kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait