Selain itu, kata Ekky, usulan pembangunan termasuk Flyover Bojongsoang bukan hanya Dokumen Studi Kelayakan Proyek atau Feasibility Study (FS) dan Rancang Bangun Rinci atau Detail Engineering Design (DED). Ada juga yang harus diseratakan adalah Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
"Itu harus disertakan betul," ucapnya.
Sekadar informasi, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jabar menyatakan, Pemkab Bandung sudah mengirim surat usulan pembangunan Flyover di Jalan Raya Bojongsoang pada 2021 lalu.
Namun, Pemkab Bandung belum menyertakan FS dan DED saat mengusulkan pembangunan flyover tersebut.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait