"Dari 9 sampel baru dua yang keluar yaitu capcay dan sop baso. Di sana ditemukan positif kandungan Salmonella Antericia. Sampel lain masih belum keluar," ujar Hernawan.
Dengan adanya kasus keracunan tersebut, pihaknya mengimbau masyarakat senantiasa menerangkan pola hidup sehat dan menjalankan sistem pengolahan makanan higienis.
Berdasarkan hasil rapat bersama Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bandung Barat, setiap orang atau kelompok yang hendak melakukan kegiatan pengolahan makanan bagi banyak orang wajib mengantongi izin dari Polsek setempat.
"Jadi ada izin pengolahan makanan bagi banyak orang supaya mencegah keracunan massal. Kapolres sudah menegaskan izin ini tak dipungut biaya," tandas Hernawan.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait