Kasus Dugaan Penipuan Yovie Megananda, Peradi Kota Bandung Buka Suara

Aqeela Zea
Konferensu pers DPC Peradi Kota Bandung soal kasus dugaan penipuan Yovie Megananda. Foto: iNews Bandung Raya

"Jika yang bersangkutan meminta perlindungan hukum, kami selaku organ negara akan mengintruksikan Bidang Perlindungan dan Pembelaan Profesi Advokat untuk menanganinya," ucapnya.

Roely mengungkapkan, dirinya banyak menerima panggilan dari rekan-rekan Peradi pasca pemberitaan Yovie mencuat. Apalagi, pengaduan tersebut datang juga dari masyarakat.

"Saya prihatin, inti sebetulnya sudah cukup bagi beliau menyelesaikan masalah. Inilah risiko yang harus dia terima. Kalau dia meminta bantuan, kami tangan terbuka mau mebantu. Tapi harus ada permintaan," bebernya.

Soal skrosing, lanjuy Roely, artinya Yovie saat itu tidak boleh berbicara, menerima klien, berurusan dengan klien baik di tahap kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan. Surat skorsing itu diberikan kepada ketua-ketua pengadilan.

"Faktanya dia jadi ketua di sebelah, ya kondisi ini yang saya mesti terima. Apalagi kemudian bermasalah. Bukan hanya dia, tapi kami semua rugi. Karena pemberitaan ini mencoreng nama advokat, khususnya di masyarakat," ucapnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network