Kasus berawal saat Yovie ditunjuk menjadi kuasa hukum pelapor pada tahun 2016. Kemudian tahun 2017, secara beruntun dan tanpa diketahui pelapor, Yovie mengambil uang tagihan yang seharusnya milik pelapor. Uang digunakan untuk kepentingan Yovie pribadi.
Pelapor sempat beberapa kali meminta uang tagihan kepada yang bersangkutan. Namun Yovie tak kunjung mengambalikan uang tersebut.
Pelapor akhirnya melaporkan penggelapan uang pada Polda Jabar.
"Saat ini terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Taruna Mardadi.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait