BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat siap menjalankan kebijakan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Potensi pendapatan yang hilang di sektor BBNKB II siap diupayakan dengan meningkatnya jumlah masyarakat yang membayar pajak.
Potensi pendapatan Pemprov Jabar dari BBNKB II per tahun sebesar Rp130 miliar. Apabila aturan tersebut sudah berlaku, potensi tersebut akan hilang.
Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik menegaskan, pihaknya tidak khawatir dengan potensi kehilangan tersebut. Bahkan strategi untuk menyukseskan kebijakan pembebasan BBNKB II tengah dimatangkan.
“Semua sudah dituangkan dalam rencana implementasi 10 kesepakatan rakor. Semua pembahasan, mengenai rencana penghapusan BBNKB II muaranya adalah membantu masyarakat untuk balik nama kendaraan atas nama sendiri yang kemudian dapat percepatan sinkronisasi dan integrasi data, ranmor,” kata Dedi di Kota Bandung, Senin (13/3/2023).
“Potensi kehilangan pendapatan BBNKB II yang dihapus, solusinya adalah peningkatan jumlah WP (wajib pajak). Kuncinya adalah sosialisasi dan mengembangkan inovasi layanan, sehingga masyarakat yang sebelumnya belum melakukan BBNKB II karena kendala biaya, itu tidak akan ada lagi. Artinya tidak ada lagi WP yang menunggak, potensinya dari itu,” lanjut Dedi.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait