BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Bandung. Satu di antaranya adalah pegawai bank di Kota Bandung.
Pegawai berinisial IDP tersebut merupakan petugas Customer Service (CS) . IDP ditahan oleh Tim Penyidik Kejati Jabar berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-463/M.2/Fd.1/03/2023.
"Setelah diperiksa selama kurang lebih tujuh jam, Tim Penyidik Kejati Jabar menetapkan IDP sebagai tersangka kedua," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Sutan Sinomba dalam keterangannya, Selasa (14/3/2023).
Sutan menjelaskan, IDP selanjutnya akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kebon Waru Bandung. Tak sendiri di sana pegawai tersebut bersama tersangka lainnya yang lebih dulu ditahan.
Satu tersangka lainnya yang dimaksud adalah inisial TM. Kejati Jabar melakukan serangkain pemeriksaan hingga menetapkannya sebagai tersangka pada Kamis, 9 Maret 2023. Setelah ditetapkan jadi tersangka, TM ditahan Rutan Kebon Waru.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait