"Tersangka TM berperan untuk mensuplai data data fiktif yang digunakan untuk penyelewengan dana KUR tersebut," jelas Sutan.
Tersangka TM dan IDP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupasi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupasi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Perlu diketahui, kasus dugaan korupsi dana KUR Mirko ini terjadi pada 2020 hingga 2021 berdasarkan hasil penyelidikan. Modus yang dilakukan keduanya adalah pemberian bantuan sosial (bansos) kepada warga miskin, namun identitas serta tanda tangannya digunakan seolah-olah sebagai penerima bantuan yang ternyata merupakan pencairan dana KUR Mikro.
Hal ini terjadi kepada 189 orang debitur atau nasabah yang datanya digunakan untuk pencairan dana KUR yang dikorupsi tersebut.
"Kerugian negara yang diakibatkan dari dugaan tindak pidana korupsi ini diperkirakan lebih dari Rp5 miliar," tandasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait