CIMAHI, iNewsBandungRaya.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi membuat sebuah gerakan berupa santunan yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja rentan di Kota Cimahi.
Sumbangan atau santunan yang nantinya diberikan kepada para pekerja rentan ini bersumber dari pendapatan yang disisihkan para Aparatur Sipil Negaga (ASN) secara sukarela di lingkungan Disnaker Kota Cimahi.
Kepala Disnaker Kota Cimahi, Yanuar Taufik mengatakan, gerakan tersebut dilatarbelakangi pernyataan Wakil Presiden, Ma'ruf Amin bahwa para pekerja rentan membutuhkan perlindungan, rasa aman dan tenang dalam bekerja.
"Untuk itu, diperlukan strategi jaring pengaman sosial untuk mencegah kemiskinan dengan mendorong adanya partisipasi aktif para pemangku kepentingan dalam memperkuat program jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Yanuar, Senin (20/3/2023).
Yanuar mengatakan, pemberian bantuan dan jaminan sosial terhadap pekerja rentan bukan menjadi tugas pemerintah saja akan tetapi seluruh pemangku kepentingan untuk berpartisipasi aktif dalam penguatan program tersebut.
Umumnya pemberi kerja dan pekerja diatur oleh peraturan perundangan-undangan mewajibkan pekerja diberikan perlindungan ketenagakerjaan. Namun masih ada kelompok masyarakat yang disebut pekerja Bukan Penerima Upah dan dikenal pekerja rentan belum terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang jumlahnya di Kota Cimahi masih banyak.
"Inovasi Disnaker dengan membayarkan iuran JKK dan JKM diharapkan memberikan para pekerja rentan perlindungan, rasa aman dan tenang dalam bekerja," terangnya.
Dia mengungkapkan, untuk sementara ini yang disisihkan ASN di Disnaker Kota Cimahi baru bisa membayarkan untuk 59 orang pekerja rentan yang didaftarkan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
"Dimulai dari pekerja rentan disabilitas dan pekerja rentan di kelurahan cibeber sebagai wilayah binaan. Insya Allah akan tumbuh geliat lainnya dari aparatur se-Kota Cimahi," pungkasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait