JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya untuk meniadakan kegiatan buka puasa bersama pada bulan Ramadhan 2023 ini.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023. Surat tersebut ditandangani Sekretaris Kabinet, Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Dilansir dari lembaran surat tersebut, alasan Presiden melarang kegiatan buka bersama bagi pejabat dan ASN adalah karena saat ini penanganan Covid-19 masih dalam masa transisi dari pandemi menuju ke endemi.
Menanggapi hal ini, Mantan Ketua Umum MUI, Din Syamsuddin menilai, kebijakan tersebut sangatlah tidak arif dan tidak adil dengan tradisi keagamaan.
"Tidak arif karena terkesan tidak memahami makna dan hikmah buka puasa bersama antara lain untuk meningkatkan silaturahim yang justru positif bagi peningkatan kerja dan kinerja Aparatur Sipil Negara. Tidak adil karena nyata alasannya mengada-ada, yaitu masih adanya bahaya Covid-19," kata Din Syamsuddin melalui keterangan tertulisnya, Kamis (23/3/2023).
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait