Hanya Pejabat dan ASN yang Dilarang, Masyarakat Diizinkan Gelar Buka Puasa Bersama

Binti Mufarida
Buka bersama Ramadhan. (Foto: nu.or.id)

JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah Pusat mengizinkan masyarakat yang ingin menggelar kegiatan buka puasa bersama pada bulan Ramadhan 2023 ini.

Sebab, pemerintah telah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan tersebut telah dicabut pada 30 Desember 2022 lalu.

Kepala Biro Komunikasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi mengatakan, virus Covid-19 di Indonesia telah terkendali. Meski begitu, masyarakat harus tetap waspada.

Yang jelas, lanjut Nadia, tidak ada larangan bagi masyarakat umum untuk menggelar buka puasa bersama.

"Boleh (buka puasa bersama), masyarakat tidak ada larangan kan PPKM sudah dicabut," terang Nadia dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network