"Wilayah I itu ada 86 laporan, II ada 90 laporan, III ada 25 laporan, IV total 124 laporan, dan wilayah V ada 19 laporan. Ini online semua," jelasnya.
Menurutnya, perusahaan yang dilaporkan karena tidak tertib dalam membayar THR 2022 ini paling banyak dilakukan secara online dibandingkan luring. Dari total 344 perusahan yang dilaporkan secara online, ada 627 pengadu.
"Pengadu ada 627 dan paling banyak ada di wilayah IV dengan total 281. Sedangkan paling sedikit ada di wilayah V dengan total 27 pengadu," imbuhnya.
Rachmat mengatakan, dari satu perusahaan tidak hanya seorang saja yang mengalami kendala THR. Satu perusahaan bisa ada beberapa orang yang melapor di sistem online Disnakertrans Jabar.
"Laporan semuanya ditindaklanjuti kecuali satu PT. Masterindo Jaya Abadi dan diberikan sanksi administratif," ungkapnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait