Sedangkan, untuk total perusahaan yang dilaporkan melalui luring ada 21. Pelapor sendiri berjumlah 46 orang.
"Wilayah IV sendiri ada 28 pengadu, semua aduan secara luring sudah ditindaklanjuti. Wilayah II dan V untuk luring tidak ditemukan laporan," katanya.
Racmat beharap, pada 2023 ini perusahaan swasta bisa lebih tertib mengikuti aturan. Surat Edaran agar membayar THR tidak dicicil dan tepat waktu sudah disebarkan sesuai amanat pemerintah pusat.
"Terkait dengan waktu (pemberian THR) paling lama 7 hari sebelum hari raya, kemudian, bagi perusahaan menerapkan Permenaker 5 tahun 2023 tentang penyesuaian waktu dan pengupahan pada industri padat karya, maka THR Nya tetap dibayar penuh," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait