Sekadar diketahui, dasar penarikan pajak restoran tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pajak Daerah. Pajak tersebut hanya akan dikenakan bagi objek yang memiliki omset di atas Rp10 juta.
Besaran pokok pajak restoran dihitung dengan mengalikan tarif restoran sebesar 10 persen, dengan pengenaan pajak yang dibebankan kepada konsumen.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait