Hadapi Ramadhan 2023, Pajak Restoran di Cimahi Diyakini Melesat

Aqeela Zea
Realisasi penerimaan pajak restoran akan terkerek melalui momentum Ramadhan 2023. Foto: Istimewa

Sekadar diketahui, dasar penarikan pajak restoran tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pajak Daerah. Pajak tersebut hanya akan dikenakan bagi objek yang memiliki omset di atas Rp10 juta.

Besaran pokok pajak restoran dihitung dengan mengalikan tarif restoran sebesar 10 persen, dengan pengenaan pajak yang dibebankan kepada konsumen. 



Editor : Zhafran Pramoedya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network