Dinukil dari baznas.go.id, Baznas mengusung layanan di paltfrom internal dan eksternal untuk memberikan kemudahan muzaki menunaikan zakat, di antaranya:
1. Bayar Zakat Online lewat Website
- Buka laman baznas.go.id/bayarzakat.
- Pilih jenis dana dan jenis Zakat Fitrah.
- Tentukan jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya.
- Masukkan nominal dari zakat yang akan dibayarkan.
- Lengkapi data pribadi.
- Lanjut ke pembayaran dan lakukan pembayaran zakat dengan metode yang dipilih.
- Setelah berhasil melakukan pembayaran, pembayar bakal otomatis mendapatkan notifikasi dan Bukti Setor Zakat (BSZ) melalui email dan WhatsApp.
2. Bayar Zakat Online lewat commersial Platform
Pembayaran zakat hadir di berbagai layanan transaksi online yang tengah dibutuhkan masyarakat dengan bekerjasama lewat E-Commerce atau layanan aplikasi online lainnya. Seperti Tokopedia, Bukalapak, Shopee, Lazada, JD.ID, Blibli.com, Elevenia dan Halalpedia.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait