BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kartu Wirausaha Modal Bergulir BEDAS adalah salah satu program unggulan dari tiga Program Unggulan Bupati Bandung, Dadang Supriatna yakni Insentif Guru Ngaji, Kartu Tani dan Kartu Wirausaha.
Dadang Supiratna mengatakan, khusus untuk Kartu Wirausaha Modal Bergulir BEDAS ini digulirkan untuk membantu para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam mengembangkan bisnisnya.
"Program ini diluncurkan sebelumnya oleh Pemerintah pada tahun 2020 sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19," ucap Dadang Supriatna, Selasa (11/4/2023).
Dadang Supriatna menjelaskan, yang menjadi landasan hukum Kartu Wirausaha Modal Bergulir BEDAS adalah Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peningkatan Pembiayaan UMKM.
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa pemerintah dapat memberikan bantuan pembiayaan kepada UMKM melalui program Kartu Wirausaha Modal Bergulir.
"Terdapat juga beberapa peraturan teknis yang mengatur pelaksanaan program Kartu Wirausaha Modal Bergulir BEDAS, seperti Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 89/Kep/M.KUKM/XI/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kartu Wirausaha Modal Bergulir," jelasnya.
Dadang Supriatna mengungkapkan, Pemkab Bandung telah menetapkan juga Produk Hukum Daerah berkaitan dengan wirausaha modal bergulir bedas melalui Perda No 11 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Perda No 14 Tahun 2022 tentang perubahan atas perda 11 tahun 2021 tentang penyertaan modal non permanen berupa pemberian pinjaman dana bergulir kepada masyarakat melalui lembaga keuangan bank.
Kemudian juga, Peraturan Bupati Bandung No. 162 tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bandung No 329 Tahun 2022 tentang perubahan atas perbub No 162 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksana Perda 11 tahun 2021 tentang penyertaan modal non permanen berupa pemberian pinjaman dana bergulir kepada masyarakat melalui lembaga keuangan Bank.
"Dalam pelaksanaannya, program Kartu Wirausaha Modal Bergulir BEDAS dikelola oleh Lembaga Pembiayaan Ekonomi (LPE) yang merupakan bagian dari Kementerian Koperasi dan UKM. LPE bertugas untuk menyediakan pembiayaan bagi UMKM melalui mekanisme kartu wirausaha Modal Bergulir BEDAS," terangnya.
Danang Supritna menyebut, Kartu Wirausaha Modal Bergulir BEDAS bukanlah bentuk hukum atau kontrak yang mengikat secara hukum antara pemerintah dengan UMKM penerima bantuan.
"Artinya, UMKM penerima bantuan tidak dapat menuntut pemerintah jika terjadi masalah dalam pelaksanaan program ini," ungkapnya.
Oleh karena itu, Pemkab Bandung melalui UMKM akan memperhatikan dengan baik syarat dan ketentuan dalam mengajukan permohonan bantuan pembiayaan melalui program Kartu Wirausaha Modal Bergulir BEDAS.
Saat ini, lanjut Dadang Supriatna, sudah menggelontorkan Modal Bergulir BEDAS Tanpa Bunga dan Tanpa Jaminan sebesar Rp40 miliar pada tahun 2022 yang ditempatkan di dua Bank.
"Yaitu Bank BPR Kertaraharja Kabupaten Bandung Sebesar Rp20 miliar dan BJB Cabang Soreang/ Majalaya Sebesar Rp20 miliar," imbuhnya.
Kemudian, pada tahun 2023 ini ditempatkan di Bank BPR Kerta Raharja Kabupaten Bandung Sebesar Rp30 miliyar. Sehingga dana yang ditempatkan sebagai Penyertaan Modal Non Permanen di dua Bank tersebut sebesar Rp70 miliar.
"Nasabah tidak dikenakan Bunga Bank (0%), Biaya Administrasi dan Asuransi semuanya di Subsidi oleh Pemkab Bandung berdasarkan jumlah uang yang disalurkan kepada Nasabah yang disetujui oleh Bank bersangkutan dan ditagihkan kepada Dinas Koperasi dan UMKM," tuturnya.
"Untuk teknisnya silahkan Calon Nasabah yang mempunyai kegiatan usaha datang langsung ke Bank tersebut diatas," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait