ASN Pemprov Jabar Dilarang Mudik Pakai Kendaraan Dinas

Rizal Fadillah
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Foto: Twitter/@ridwankamil

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) dilarang melakukan mudik menggunakan kendaraan dinas.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meminta, agar para ASN bisa mematuhi aturan yang ada. Menurutnya, ASN yang mudik menggunakan kendaraan dinas merupakan perilaku yang menguntungkan diri sendiri dengan menggunakan fasilitas negara. 

"Kendaraan dinas itu sudah jelas, para PNS (ASN) jangan pakai kendaraan dinas untuk mudik untuk kepentingan pribadi, kendaraan dinas itu untuk disediakan kedinasan bukan kepribadian," ucap Emil di Kantor Bapenda Jabar, Jl. Soekarno Hatta No.528, Kota Bandung, Selasa (18/4/2023). 

Untuk diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengeluarkan surat edaran (SE) tentang larangan ASN mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah menggunakan kendaraan dinas. SE tersebut diterbitkan pada 14 April 2023.

Dalam SE tersebut, ASN juga diminta untuk tidak melakukan permintaan dana dan bingkisan atau parsel lebaran ke pihak manapun.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network