BEKASI, iNewsBandungRaya.id - Nama Dani Ramdan yang saat ini menjabat Penjabat Bupati Bekasi, tidak dimasukkan dalam usulan DPRD Kabupaten Bekasi terkait pengganti Pj Bupati Bekasi.
Dani Ramdan sendiri diketahui masa jabatannya sebagai Pj Bupati Bekasi akan habis pada pertengehan Mei 2023.
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Iin Farihin menilai, usulan DPRD Kabupaten Bekasi terkait pengganti Pj Bupati Bekasi adalah keputusan final.
Menurutnya, kinerja Dani Ramdan tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat. Sejumlah program yang diapresiasi publik, seperti perbaikan jalan tanpa APBD justru berasal dari masyarakat melalui aspirasi dewan.
"Jadi kami di dewan kecewa Gubernur Jabar tidak mempertimbangkan usulan murni dari masyarakat Bekasi melalui DPRD Kabupaten Bekasi. Ini malah memaksakan memasukan nama DR (Dani Ramdan) lagi yang mendapat penolakan dan memiliki resistensi di masyarakat," kata Iin dalam keterangan resminya, Selasa (18/4/2023).
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait