Aduan Pembayaran THR Cuma Belasan di Kota Bandung

Aqeela Zea
Aduan THR di Kota Bandung hanya ada 17. Foto ilustrasi: Pixabay

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung masih mendapatkan aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Berdasarkan data hingga 18 April 2023, ada 17 aduan yang masuk terkait persoalan THR.

Begitu disampaikan Mediator Hubungan Industrial Sub Koordinator Pengupahan Disnaker Kota Bandung, Ahmad Mustofa, Rabu (19/4/2023).

“Dari data, perusahaan di Kota Bandung ada di antara 3.000-an. Sampai saat ini ada 17 pengaduan mengenai pembayaran THR,” kata Ahmad.

Ahmad menjelaskan, aduan didominasi oleh kejelasan besaran THR, waktu pembayaran THR, dibayar pakai uang atau barang dan lainnya. Kemudian, seluruh aduan soal THR tersebut sudah diteruskan kepada Disnakertrans Jabar.

Menurut Ahmad, aduan itu ditindaklanjuti UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan, yang memiliki kewenangan untuk memeriksa, menindaklanjuti, dan melakukan penindakan.

Disnaker Kota Bandung bersifat menampung aduan dari masyarakat dan merekapnya, kemudian meneruskannya kepada Disnakertrans Jabar.

"Sesuai Permenaker 06 tahun 2016 tentang THR, kewenangan untuk pelaksanaan pembayaran THR dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan ada di Provinsi Jawa Barat," jelasnya.

Kendati demikian, Ahmad memastikan, pembayaran THR di Kota Bandung secara umum berlangsung kondusif dan berjalan dengan baik. Sebagian besar perusahaan di Kota Bandung sudah taat menunaikan kewajibannya membayar THR tepat waktu.

"Kalau melihat dari jumlah perusahaan yang jumlahnya ribuan akan tetapi yang konsultasi tidak terlalu banyak. Semoga Kota Bandung kondusif dalam pelaksanaan pembayaran THR," ucapnya.

Ahmad mengimbau kepada para pekerja yang belum mendapatkan haknya, untuk bisa melaporkan kepada pos pengaduan Disnaker Kota Bandung dan pos aduan lainnya.

Sementara untuk para pengusaha, segera membayar THR kepada pekerja lantaran merupakan hak normatif.

"Disnaker Kota Bandung tidak pernah menutup atau membuka posko konsultasi/pengaduan, karena tugas kami menerima konsultasi dan menerima pengaduan sepanjang tahun," bebernya.

Sebagai informasi, bagi masyarakat yang ingin mengadukan masalah terkait THR, dapat pula mengakses posko THR Kemnaker 2023 melalui tautan poskothr.kemnaker.go.id atau ke pos pengaduan Jawa Barat di tautan bit.ly/PengaduanTHR2023Jabar.

Editor : Zhafran Pramoedya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network