Asik, Masyarakat Tak Dilarang Gelar Takbiran Keliling

Aqeela Zea
Warga diizinkan takbir keliling oleh Menag, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Net/ilustrasi)

JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Masyarakat kembali diizinkan menggelar takbiran keliling pada malam Idul Fitri 1444 H/2023 M. Izin ini diberikan Kementerian Agama (kemenag) di tengah kasus Covid-19 tengah mengalami kenaikan.

Izin takbiran keliling dari Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2023.

“Takbir keliling dilakukan dengan tetap mengikuti ketentuan pemerintah setempat, menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah Islamiyah,” tulis siaran pers Kemenag, Kamis (20/4/2023).

Yaqut menjelaskan, pelaksanaan malam takbiran pun diperbolehkan digelar di semua tempat ibadah umat muslim. Akan tetapi, dia mengimbau supaya pelaksanaan malam takbiran itu tetap mengikuti SE Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

"Edaran Menag juga mengatur Takbiran Idul Fitri dapat dilaksanakan di semua masjid, musala, dan tempat-tempat lain," lanjut siaran pers.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network