JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Masyarakat kembali diizinkan menggelar takbiran keliling pada malam Idul Fitri 1444 H/2023 M. Izin ini diberikan Kementerian Agama (kemenag) di tengah kasus Covid-19 tengah mengalami kenaikan.
Izin takbiran keliling dari Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2023.
“Takbir keliling dilakukan dengan tetap mengikuti ketentuan pemerintah setempat, menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah Islamiyah,” tulis siaran pers Kemenag, Kamis (20/4/2023).
Yaqut menjelaskan, pelaksanaan malam takbiran pun diperbolehkan digelar di semua tempat ibadah umat muslim. Akan tetapi, dia mengimbau supaya pelaksanaan malam takbiran itu tetap mengikuti SE Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
"Edaran Menag juga mengatur Takbiran Idul Fitri dapat dilaksanakan di semua masjid, musala, dan tempat-tempat lain," lanjut siaran pers.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait