BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pelaku penganiayaan terhadap pasangan suami istri (Pasutri) paruh baya di Jalan AH Nasution, Kota Bandung menyerahkan diri ke polisi diantar oleh orang tuanya.
Meski menyerahkan diri pada Selasa (25/4/2023), proses hukum terhadap pelaku bernama Irfan Amilli akan tetap berlanjut. Saat ini, pelaku mendekam di sel Polsek Antapani.
"Pelaku kami kejar. Setelah buron lima hari, orang tuanya menyerahkan pelaku ke Polsek Antapani," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, pada Rabu (26/4/2023).
Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, penganiayaan terhadap korban Agus Budiyanto terjadi pada Kamis (20/4/2023) lalu. Kejadian bermula ketika pelaku dan dua temannya yang sedang menenggak minuman keras, berpapasan dengan korban.
Antara korban dengan pelaku saling tatap. Pelaku yang telah dipengaruhi minuman keras emosi. Pelaku dan dua temannya berboncengan satu motor membuntuti korban.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait