Akibat perbuatannya, kata Kombes Pol Budi Sartono, pelaku disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Dia terancam pidana hukuman 5 tahun penjara.
"Ancaman pidana maksimal 5 tahun," ucapnya.
Sementara itu, korban mengucapkan terima kasih kepada Polsek Antapani dan Polrestabes Bandung yang telah berhasil menangkap pelaku penangiayaan.
"Terkait proses hukum saya serahkan kepada pihak kepolisian," kata Agus Budiyanto.
Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda menganiaya pasangan suami istri (pasutri) paruh baya berusia 58 tahun di Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Video berisi rekaman penganiayaan itu viral di media sosial (medsos).
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait