Pelaku Penganiayaan di Jalan AH Nasution Bandung Diantar Orang Tua Serahkan Diri ke Polisi

Agus Warsudi
Polrestabes Bandung mengamankan pelaku penganiayaan terhadap pasangan suami istri paruh baya. (Foto: Humas Polrestabes Bandung)

Akibat perbuatannya, kata Kombes Pol Budi Sartono, pelaku disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Dia terancam pidana hukuman 5 tahun penjara.

"Ancaman pidana maksimal 5 tahun," ucapnya.

Sementara itu, korban mengucapkan terima kasih kepada Polsek Antapani dan Polrestabes Bandung yang telah berhasil menangkap pelaku penangiayaan.

"Terkait proses hukum saya serahkan kepada pihak kepolisian," kata Agus Budiyanto.

Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda menganiaya pasangan suami istri (pasutri) paruh baya berusia 58 tahun di Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Video berisi rekaman penganiayaan itu viral di media sosial (medsos).

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network