BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Brenton Craig Abbas Abdullah (43) yang meludahi Imam Masjid Al-Muhajir Kota Bandung, M. Basri Anwar ternyata bukan kali ini saja berurusan dengan hukum di Indonesia.
Bule Australia ini rupanya pernah tersandung hukum di Polwiltabes Bandung (sekarang Polrestabes Bandung) pada 2009 lalu. Berarti umur Brenton saat terseret hukum itu sekitar 29 tahun.
Berdasarkan informasi yang didapat, Brenton ketika itu mengambil secara paksa bayi yang baru dilahirkan oleh mantan istrinya. Akibatnya, Brenton diancam pidana kurungan selama 7 tahun.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono. Budi mengaku, pihaknya sudah mendengar kabar soal Brenton yang pernah berurusan dengan polisi 14 tahun silam.
"Ya, tadi juga kami sudah ada informasi seperti itu, 2009 katanya yang bersangkutan pernah ada permasalahan di Polrestabes," kata Budi dalam keterangan yang diterima, Sabtu (29/4/2023).
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait