Informasi terbaru, Brenton mengaku kepada polisi bahwa dirinya merupakan seorang mualaf.
"Kalau pengakuannya yang bersangkutan Islam, mualaf," ucap Budi.
Sebelumnya diberitakan, Brenton diamankan oleh polisi di Bandara Soekarno Hatta ketika hendak pulang ke negaranya. Akibat perbuatannya, Brenton disangkakan Pasal 335 dan 315 KUHPidana yang mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan.
Dia diancam pidana kurungan selama 1 tahun 2 bulan.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait