Untuk diketahui, perkara yang melibatkan Brenton Craig Abbas Abdullah telah dialihkan dari kepolisian ke imigrasi.
Di ranah kepolisian, Bule Austalia itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 335 ayat 1 KUHPidana. Namun, pengenaan pasal itu dihentikan oleh polisi sebab M Basri Anwar yang menjadi korban telah mencabut laporannya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait