Jaksa lantas membacakan hal yang memberatkan Yosep dan Eko yakni tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan sudah merusak citra MA serta profesi advokat.
"Kedua terdakwa adalah advokat yang seharusnya memahami tentang hukum, perbuatan para terdakwa merusak citra profesi advokat atau pengacara," ujarnya.
Sedangkan hal yang dinilai meringankan tuntutan yaitu kedua terdakwa bersikap sopan selama sidang, masih mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.
Keduanya dikenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama.
Sekadar infomrasi, KSP Intidana mengalami permasalahan hukum perdata. Kemudian, sekitar 2021, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Deposan KSP Intidana yang tak terpenuhi hak-haknya berkonsultasi dengan Yosep.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait