Pengadilan Tipikor Bandung Vonis Dua Penyuap Hakim Agung 6,5 dan 5,5 Tahun Penjara

Aqeela Zea
Dua penyuap hakim agung di MA, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma jalani sidang vonis di PN Bandung. Foto ilustrasi: Pixabay

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dua penyuap Hakim Agung di lingkungan Mahkamah Agung (MA), Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jl LLRE Martadinata, Senin (26/6/2023). Keduanya mengikuti sidang secara daring dari Rutan KPK.

Terdakwa pertama, Heryanto Tanaka divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung 6 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan deposan KSP Intidana lainnya, Ivan Dwi Kusuma diputus 5 tahun 6 bulan penjara.

Heryanto Tanaka lebih dulu dibacakan vonisnya oleh hakim. Dia divonis bersalah lantaran menyuap Hakim Agung di lingkungan MA dalam pengurusan perkara kasasi pidana, kasasi kepailitan dan PK KSP Intidana.

"Menjatuhkan pindana kepada terdakwa I (Heryanto Tanaka) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dengan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata majelis.

Hakim menilai, Heryanto Tanaka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network