Pemkot Cimahi Ajak Masyarakat Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Rizal Fadillah
rokok ilegal. (Foto:dok/sindoNews.com)

"Ini amanat penggunaan DBHCHT, terdiri dari alokasi kesehatan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan penegakan hukum. Salah satunya dimanfaatkan untuk sosialisasi sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat akan ketentuan barang yang dikenakan cukai diantaranya rokok," terangnya.

Dikdik memastikan, aksi menekan peredaran rokok ilegal akan dilakukan berkelanjutan. 

"Hal itu dilakukan agar masyarakat semakin paham soal ketentuan barang yang dikenakan cukai. Jika menemukan produk ilegal tanpa cukai dapat segera melapor ke pihak berwenang," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol dan Damkar Kota Cimahi, Ranto Sitanggang mengatakan, pihaknya menggelar kegiatan tersebut dalam rangka Rempug Rokok Ilegal.

"Terutama mengajak pesan serta masyarakat sebagai agen di wilayah masing-masing. Apabila menemukan adanya tempat usaha toko atau warung yang jual rokok ilegal agar dapat menyampaikan informasinya ke pemerintah sehingga bisa ditindak," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network