BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (JPU Kejati Jabar) telah melimpahkan berkas perkara dua orang tersangka tindak pidana korupsi Penyimpangan dalam Pemberian Kredit di Perumda BPR Karya Remaja Indramayu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung.
Adapun kedua tersangka tersebut berinisial SG menjabat sebagai Direktur Utama BPR Karya Remaja Indramayu dan DH sebagai debitur BPR Karya Remaja Indramayu.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Bima Suprayoga mengatakan, seluruh rangkaian pelimpahan perkara tindak pidana korupsi di Perumda BPR Karya Remaja Indramayu tersebut telah diselesaikan.
"Berdasarkan Penetapan Hakim Ketua pada Pengadilan Negeri Bandung tanggal 09 Mei 2023 Nomor : 59/ Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg dan Nomor : 60/ Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg menetapkan sidang pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023," kata Bima dalam keterangan resminya, Jumat (12/5/2023).
Saat ini, terhadap kedua tersangka selanjutnya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung, selama 30 hari terhitung sejak tanggal 9 Mei 2023 sampai dengan 7 Juni 2023.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait