2 Tersangka dan Berkas Kasus Korupsi BPR Karya Remaja Indramayu Dilimpahkan ke PN Bandung

Rizal Fadillah
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Bima Suprayoga. (Foto: Ist)

Penahanan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Hakim Ketua pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 59/ Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg dan Nomor : 60/ Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg tanggal 10 Mei 2023.

Kedua Tersangka melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kasus BPR Karya Remaja Indramayu ini merugikan keuangan negara lebih dari Rp30 miliar. Kejati Jabar tetap akan mengembangkan perkara ini dan melakukan upaya memulihkan kerugian keuangan negara akibat dari perbuatan para tersangka," tandasnya.



Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network