CIMAHI, iNewsBandungRaya.id - Pemberantasan rokok ilegal di Kota Cimahi terus dilakukan. Selain merusak kesehatan, keberadaan rokok ilegal sangat merugikan negara.
"Peredaran rokok ilegal jelas merugikan negara. Kan mereka itu rokoknya tanpa pita, jelas sangat merugikan negara," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Ranto Sitanggang pada Jumat (12/5/2023).
Diakui Ranto, peredaran rokok ilegal masih marak di Kota Cimahi meskipun tidak sebanyak sebelumnya. Sebab, petugas gabungan dari Satpol PP Kota Cimahi bersama Bea Cukai Jawa Barat gencar melakukan penindakan.
Pada tahun 2022, pihaknya menyita sebanyak 129.720 batang rokok ilegal yang sudah dimusnahkan. Sedangkan awal tahun tahun ini, pihaknya bersama Bea Cukai Jawa Barat sudah menyita sebanyak 5.420 batang rokok ilegal.
"Kemarin kami bersama Satpol PP Provinsi Jabar dan pihak Bea Cukai melaksanakan operasi gabungan razia rokok ilegal ditemukan 5.420 batang, memang tidak signifikan tapi peredarannya masih terjadi. Barang bukti yang didapat langsung diserahkan ke pihak Bea Cukai untuk proses lebih lanjut," jelasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait