BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pedagang baju di Pasar Gedebage, Yandri Hamzah (24) yang mengancam pembelinya dengan pisau terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengatakan, pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dalam pasal itu, ancaman hukuman yang dikenakan pada pelaku mencapai 10 tahun.
"Ada proses pengancaman," kata Kombes Budi Sartono, di Mapolrestabes Bandung, pada Jumat (12/5/2023).
Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 335 ayat 1 KUHP yang ancaman pidananya maksimal 1 tahun.
Kombes Budi menyebut, saat ini tengah berkoordinasi dengan Polres Cimahi karena korban disebut pernah melapor ke Polres Cimahi terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh pelaku.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait