Pedagang Baju yang Acungkan Pisau ke Pembeli Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Rizal Fadillah
Yandri Hamzah, pelaku yang ancam pembeli dengan pisau di Pasar Gedebage. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pedagang baju di Pasar Gedebage, Yandri Hamzah (24) yang mengancam pembelinya dengan pisau terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengatakan, pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dalam pasal itu, ancaman hukuman yang dikenakan pada pelaku mencapai 10 tahun.

"Ada proses pengancaman," kata Kombes Budi Sartono, di Mapolrestabes Bandung, pada Jumat (12/5/2023).

Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 335 ayat 1 KUHP yang ancaman pidananya maksimal 1 tahun.

Kombes Budi menyebut, saat ini tengah berkoordinasi dengan Polres Cimahi karena korban disebut pernah melapor ke Polres Cimahi terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh pelaku.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network