INDRAMAYU, iNewsBandungRaya.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menuntut hukuman penjara selama satu tahun enam bulan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Salah satu Jaksa Penuntut Umum, Rama Eka Darma mengatakan, Panji Gumilang dinilai terbukti melanggar pasal 156 a huruf a KUHP dengan ancaman penjara satu tahun enam bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H. Abu Ma'arik, dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Rahma di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/02/2024).
Selain itu, pihaknya juga meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu turut memperhatikan mengabulkan tuntutannya. Sebab, Panji Gumilang sudah terbukti melakukan penodaan agama berdasarkan pasal 156 a huruf a KUHP.
"Menyatakan terdakwa Abdussalam Panji Gumilang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan dan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan menyalahgunakan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," jelasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait