"Masih didalami penipuan dan penggelapan itu TKP di Cimahi," ungkapnya.
Kini, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Panyileukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sebelumnya diberitakan, aksi pengancaman yang dilakukan Yandri Hamzah itu terjadi pada Kamis (11/5/2023). Peristiwa bermula ketika korban bernama Bella Ananda Priscillia yang merupakan penjual barang bekas atau thrifting memesan sejumlah pakaian pada pelaku dan sudah mentransfer uang senilai Rp 3,5 juta.
Akan tetapi, setelah uang ditransfer, barang yang telah dipesan itu tak kunjung datang. Korban pun kemudian memutuskan untuk menemui pelaku di pasar. Akan tetapi, setibanya di sana, korban malah menerima ancaman dari pelaku dengan ditodong pisau.
"Sambil mengeluarkan pisau akhirnya dilerai dan korban disuruh kembali," ujar Kombes Budi.
Usai kejadian itu, aksi pelaku viral di media sosial. Polisi lalu mendatangi pasar tapi pelaku tak sudah tak berada di lokasi. Menurutnya, pelaku sempat melarikan diri ke Ciamis usai aksinya viral di media sosial.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait