Sidang Kasus Suap MA, Jaksa Cecar Dadan Tri Yudianto Soal Uang Rp11,2 Miliar

Rizal Fadillah
Mantan Direksi PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto bersaksi di sidang kasus suap hakim agung. (Foto: Ist))

Kemudian, majelis hakim menanyakan lebih rinci soal Rp11,2 miliar yang diterima oleh Dadan. Dalam pengakuan Dadan, uang yang diterima dari Heryanto Tanaka ternyata tak langsung dipakai untuk keperluan bisnis skincare, tapi sempat dibelikan mobil hingga mengalir senilai Rp3 miliar ke Hercules.

"Tidak digunakan untuk skincare?" tanya majelis hakim.

"Iya, untuk membeli mobil," kata Dadan.

Sebagaimana diketahui, KSP Intidana mengalami permasalahan hukum perdata. Lalu, sekitar tahun 2021, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Deposan KSP Intidana yang tak terpenuhi hak-haknya berkonsultasi dengan Yosep.

Yosep dan rekannya yakni Eko kemudian jadi kuasa hukum dari 10 deposan KSP Intidana dan mengajukan pembatalan putusan perdamaian homologasi tahun 2015. Sebab, KSP Intidana dinilai tidak memenuhi putusan tersebut.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network