Sidang Kasus Suap MA, Jaksa Cecar Dadan Tri Yudianto Soal Uang Rp11,2 Miliar

Rizal Fadillah
Mantan Direksi PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto bersaksi di sidang kasus suap hakim agung. (Foto: Ist))

Meski tak kenal secara intens, Dadan mengaku pernah bertemu langsung dengan Hasbi di Kantor MA sekitar tahun 2022. Meski begitu, pertemuan itu tak ada sangkut pautnya dengan pengurusan perkara di MA. 

"Pernah (ketemu) sama istri saya di kantor Mahkamah Agung sekitar awal tahun 2022," ucap Dadan.

"Dalam kapasitas apa? Kan saudara dan istri bisnis skincare?" tanya jaksa.

"Ada urusan pribadi," jawab Dadan.

Jaksa pun kemudian menyinggung soal uang senilai Rp11,2 miliar yang diterimanya dari Heryanto Tanaka.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network