"Kami terus mengimbau kepada para pengguna jalan untuk selalu berhati-hati ketika melewati perlintasan sebidang. Pastikan untuk berhenti sejenak ketika akan melewati perlintasan, serta pastikan tidak ada kereta yang akan melintas," kata Mahendro, Senin (15/5/2023).
Mahendro menjelaskan, aturan terkait perlintasan sebidang tertuang pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 yang berbunyi “pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api”.
Menurut dia, perlu adanya kesadaran dari setiap pengguna jalan guna mematuhi seluruh rambu-rambu dan isyarat yang ada saat melewati perlintasan sebidang mengingat keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab setiap individu.
"Kami berharap masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api. Jangan segan-segan untuk menegur apabila ada pengguna jalan yang melanggar rambu-rambu di perlintasan sebidang demi keselamatan pengguna jalan dan perjalanan kereta api,” tandas Mahendro.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait