Fauzan menegaskan, perempuan yang kini menjabat sebagai anggota KPU di kabupaten/kota yang ada di Jabar juga berhak mendaftarkan diri untuk maju di tingkat provinsi. Apabila hendak mendaftarkan diri ke tingkat provinsi, anggota KPU perempuan di kabupaten/kota tidak harus mengundurkan diri terlebih dahulu.
"Jadi bisa dari KPU Kabupaten/Kota ke Jabar silakan ikut seleksi tanpa harus mengundurkan diri. Saya kira hampir banyak di periode ini dan mereka akan ikut daftar ke provinsi," jelasnya.
Dikatakan Fauzan, karena pendaftaran baru di buka, saat ini belum ada sosok yang mendaftarkan diri. Untuk anggota KPU Jabar yang sudah menjabat selama dua periode dipastikan tidak bisa mengikuti seleksi sesuai dengan aturan PKPU dan UU Pemilu.
Untuk tahapannya, pertama calon anggota melakukan administrasi. Setelah selesai tahap seleksi administrasi, kemudian masuk ke tahap seleksi tes tulis dan tes psikotes.
Nantinya akan dipilih sebanyak 4 kali lipat dari 7 komisioner KPU atau sekitar 28 orang.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait