Pada saat kejadian, kata Manager Area Jasa Marga, pengemudi bus melakukan kesalahan dengan berhenti dan menunggu penumpang di bahu jalan tol. "Pelanggaran ini terlihat oleh petugas yang sedang melakukan patroli, sehingga terjadi pungutan liar," ujar Manager Area Jasa Marga.
Agus Pramono menyatakan bahwa Jasa Marga mengimbau kepada para pengemudi bus agar tidak berhenti di bahu jalan untuk menunggu penumpang. "Hal ini dilarang sesuai dengan aturan Pasal 287 ayat 1 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tambah Agus Pramono.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait