"Dulu pernah tempat itu dijadikan tempat prostitusi, maka dari itu kami cek lagi dan ternyata masih ada maka dari itu kami lakukan penindakan," kata Budi.
Budi menegaskan, pihaknya bakal berupaya untuk melakukan penertiban tempat prostitusi yang ada di Kota Bandung.
Akibat perbuatannya, dua muncikari disangkakan UU Nomor 21 Tahun 2007 yang mengatur tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan juga Pasal 209 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun.
"Sedangkan untuk pekerja seks komersialnya nanti akan kita serahkan ke Kadinsos akan dibina untuk pekerja seks komersial tersebut," tandasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait