BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kota Bandung akhirnya memiliki dua peraturan daerah (perda) baru yang disahkan DPRD Kota Bandung. Kedua perda ini di antaranya tentang Pemajuan Kebudayan dan Kemudahan, Pemberdayaan, Pengembangan, Pengawasan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro.
Ketua Panitia khusus (Pansus) 4, Yoel Yosaphat mengatakan, Perda Pemajuan Kebudayaan meliputi tradisi lisan, adat istiadat, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, olahraga tradisional, permainan rakyat, manuskrip, ritus, dan cagar budaya.
"Memajukan kebudayaan bisa dimulai dari tingkat kelurahan dan kecamatan. Terutama di zaman keterbukaan arus informasi yang masuk ke Indonesia tidak bisa dihindari, tapi bagaimana cara kita mempertahakan budaya di Kota Bandung," ungkap Yoel saat Rapat Paripurna di DPRD Kota Bandung, Jumat (19/5/2023).
Yoel berharap, adanya perda tersebut bisa menjadi benteng Kota Bandung untuk melestarikan budaya dan dapat memajukan budaya Sunda ke tingkat internasional.
Sementara itu, Raperda kedua yang sudah disahkan yakni tentang Kemudahan, Pemberdayaan, Pengembangan, Pengawasan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait