Sah! Kota Bandung Miliki Dua Perda Anyar

Aqeela Zea
DPRD Kota Bandung mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) yakni tentang pemajuan budaya dan koperasi. Foto: Istimewa

Ketua Pansus 7, Iwan Hermawan optimis perda ini bisa melindungi, mengawasi, dan mendukung kegiatan koperasi. 

"Pemkot Bandung perlu segera melakukan integrasi data pelaku usaha yang menjadi binaan organisasi perangkat daerah dan stakeholder serta melakukan sinergitas program dan kegiatan antar organisasi perangkat daerah untuk fasilitasi dan pengembangan koperasi dan usaha mikro," kata Iwan.

Selain itu, Iwan mengimbau agar Pemkot Bandung segera menindaklanjuti perda itu dan melakukan sosialisasi secara berkesinambungan melalui dinas terkait.



Editor : Zhafran Pramoedya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network