Menurut Sugeng, sejak awal kasus WC Sultan ini terkesan ditutup-tutupi meski publik telah melakukan desakan atas berbagai kejanggalan yang terjadi.
"Proyek pengadaan 488 WC untuk sekolah SD/SMP di Kabupaten Bekasi yang anggarannya melalui APBD 2020 Kabupaten Bekasi senilai Rp98 miliar ini sangat janggal," ujarnya.
Sugeng memaparkan, Pemkab Bekasi menganggarkan Rp196,8 juta untuk satu WC sekolah dengan ukuran 3,5 x 3, 6 meter persegi. Apabila menggunakan harga satuan bangunan menengah 5 juta/m2 maka maksimal harga adalah 12,6 m2 x 5.000.000 = 63 juta /per unit.
"Publik Bekasi menggunjingkannya sebagai WC Sultan. Sehingga mark up nilai proyek sudah sangat jelas, karena itu unsur kerugian negara sudah tampak," ucap Sugeng.
Kemudian, IPW pun mendapatkan informasi dan data adanya dugaan penerimaan uang sejumlah Rp1 miliar oleh Pj Bupati Bekasi yang diterima dari seorang berinisial R yang diserahkan di Trans Studio Mall (TSM) Bandung untuk keperluan pengangkatan yang bersangkutan sebagai penjabat Bupati.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait