Jangan Main-main, Sanksi Mengintai ASN DPRD Jabar Tak Neteral

Aqeela Zea
DPRD Jabar ancam sanksi bagi ASN yang tak netral di Pemilu 2024. Foto ilustrasi: Istimewa

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat (Jabar) yang kedapatan tidak netral dalam Pemilu 2024 terancam kena sanksi. Pakta integritas netralitas harus dipatuhi ASN selama hajatan pesta demokrasi mendatang.

Kepala Bagian (Kabag) Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Sekwan DPRD Jabar, Iman Tohidin menegaskan, ada empat poin pakta integritas yang harus dipatuhi ASN. Jika ditemukan melanggar, akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan.

"Kalau ditemukan ada ASN yang melanggar 4 poin atau komitmen pakta integritas netralitas ASN. Maka, akan ada sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku," ujar Iman melalui keterangan resmi, Selasa (23/5/2023). 

Seperti diketahui, ada aturan melekat yang mengatur soal netralitas ASN di setiap pemilu. Seperti diatur dalam Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Disebutkan dalam Bab II, Asas, Prinsip, Nilai Dasar, serta Kode Etik dan Kode Perilaku pada Pasal 2 yakni, netralitas.

Netralitas yang dimaksud adalah setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network