Belum lama ini, puluhan Polisi menggerebek kawasan Saritem, Kota Bandung. Sejumlah pekerja seks komersial dan mucikari yang tengah mangkal diamankan dari lokasi tersebut.
Untuk diketahui, dua mucikari di Saritem tersebut disangkakan UU Nomor 21 Tahun 2007 yang mengatur tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan juga Pasal 209 KUHP dengan ancaman pidana diatas lima tahun. Sedangkan untuk pekerja seks komersialnya akan diserahkan pada Dinas Sosial untuk dibina. (*)
Editor : Abdul Basir