Minta Dukungan Pusat, Ridwan Kamil Harap Prof Mochtar Dikukuhkan Sebagai Pahlawan Nasional

Rizal Fadillah
Seminar Nasional: Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional untuk Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja”. (Foto: Yogi Prayoga/Dokpim Jabar)

"Beliau sudah merupakan seorang pahlawan. Karena itu, pemberian gelar pahlawan nasional sangatlah pantas sebagai penghormatan kontribusi beliau bagi Indonesia dan dunia,” ungkap Retno.

Menurutnya, perjuangan diplomasi Prof Mochtar yang dilakukan selama 25 tahun. Deklarasi Djuanda yang digagas Prof Mochtar kemudian menjadi hukum internasional yang diakui dalam Konvensi Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982. 

"Pada UNCLOS 1982, Indonesia berhasil memperoleh wilayah perairan tanpa mengangkat senjata, sehingga perairan pedalaman tidak lagi terpecah, tetapi menjadi lebih utuh sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tandasnya.



Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network