BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dani Ramdan dipastikan akan kembali menjabat sebagai Pj Bupati Bekasi hingga 18 Mei 2024.
Hal itu berdasarkan surat keputusan (SK) yang diserahkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil kepada Dani Ramdan di Gedung Pakuan, Kota Bandung, pada Kamis (25/5/2023).
Dani Ramdan mengatakan, dirinya akan meningkatkan beberapa capaian yang telah dikerjakannya selama menjabat sebagai Pj Bupati Bekasi sebelumnya.
"Kita akan melanjutkan hal yang sudah on the track dan capaian untuk kita tingkatkan. Yang belum sempurna akan kita kejar dalam satu tahun ini paling tidak ada progres seperti penanganan sampah, pasar," kata Dani.
Menurutnya, beberapa hal yang akan diselesaikan dalam waktu satu tahun ini ada yang sifatnya berkelanjutan dan ada yang bisa dibereskan dengan waktu singkat.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait