Dani Ramdan Dipilih Lagi Jadi Pj Bupati Bekasi, Ridwan Kamil Minta Perbaiki Komunikasi

Rizal Fadillah
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan. (FOTO: WULAN MAULIDDA/ NEWSROOM DISKOMINFOSANTIK)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dani Ramdan dipastikan akan kembali menjabat sebagai Pj Bupati Bekasi hingga 18 Mei 2024.

Hal itu berdasarkan surat keputusan (SK) yang diserahkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil kepada Dani Ramdan di Gedung Pakuan, Kota Bandung, pada Kamis (25/5/2023).

Dani Ramdan mengatakan, dirinya akan meningkatkan beberapa capaian yang telah dikerjakannya selama menjabat sebagai Pj Bupati Bekasi sebelumnya. 

"Kita akan melanjutkan hal yang sudah on the track dan capaian untuk kita tingkatkan. Yang belum sempurna akan kita kejar dalam satu tahun ini paling tidak ada progres seperti penanganan sampah, pasar," kata Dani. 

Menurutnya, beberapa hal yang akan diselesaikan dalam waktu satu tahun ini ada yang sifatnya berkelanjutan dan ada yang bisa dibereskan dengan waktu singkat.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network