RPA Perindo Beberkan Kronologis Disabilitas Korban Pemerkosaan hingga Hamil di Bandung

Aqeela Zea
Tim RPA Perindo saat beraudiensi dengan jajaran Subdit IV Dirkrimum Polda Jabar di Mapolda Jabar, Kamis (25/5/2023). Foto: iNewsBandungRaya

Pihak keluarga korban pun akhirnya melaporkan AH kepada Polda Jabar pada Januari 2022 silam. AH pun sempat ditahan Polda Jabar selama proses hukum berjalan, meskipun akhirnya dibebaskan kembali karena masa penahanannya selama proses penyidikan habis. 

"Sejak pelaporan dilakukan Januari 2022 hingga kini belum ada titik terang dan pelaku kini berkeliaran bebas," ujarnya. 

Dikatakan John, pihak keluarga hanya mengharapkan keadilan dari kasus ini. Terlebih, di lapangan ada kejadian kurang menyenangkan bagi pihak keluarga.

"Ada tekanan dari pihak keluarga pelaku. Kalau bahasa di sini, 'sok we mau dipenjarakan'. Tapi itu dalam rangka, mereka orang kuat dan kita lemah. Kalau itu yang terjadi dan menjadi ending dari hal ini, kasian korban," tuturnya.

John merasa prihatin tatkala korban sempat mengatakan minta tolong untuk memenjarakan pelaku. Sebab, kekerasan yang dialami korban tidak sebentar.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network