Menurut Ibrahim, ditemukan dalam Aplikasi Zal TV tersebut konten video asusila yang memperlihatkan adegan bersetubuh tanpa busana. Berdasarkan fakta temuan tersebut, dilakukan penyelidikan lebih komprehensif dan diketahui bahwa nomor handphone admin teregister atas nama IA dan saat dilakukan profiling diduga pelaku berada di Kota Sukabumi.
“Pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023, penyelidik bertemu dengan IA dan dilakukan klarifikasi, menjelaskan bahwa ZalTV merupakan aplikasi yang dapat mengakses konten streaming channel khusus yang mana isi dari Aplikasi ZalTV tersebut merupakan Video-video yang dimasukan oleh user aplikasi dan dapat diakses oleh seseorang dengan kode akses yang diperjualbelikan,” jelas Ibrahim di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kamis (25/12/2023).
Kemudian, IA diketahui menjadi member membeli paket dengan harga $3,65 dalam rupiah Rp 59.000, setelah mendapatkan akses untuk masuk ke Zal TV, kemudian IA mengambil link URL Video yang didapatkan dari internet dengan mengakses situs GitHUB.com untuk mencari link situs-situs streaming yang dapat diakses terutama situs dewasa.
“Link URL tersebut dilist dan dimasukan ke dalam Domain Server milik IA dengan mengunakan aplikasi pihak ke 3 dengan nama xtGem yang mana IA mengatur chanel untuk dapat diakses melalui kode aktivasi yang dijualnya seharga Rp 100.000,” ujar Ibrahim.
Menurutnya, IA sudah menjual kode aktivasi tersebut sejak 2019 sampai sekarang kurang lebih 672 kode aktivasi yang setiap satu kode dapat diakses 7 orang. Sehingga nominal yang sudah didapat kurang lebih sebesar Rp 150.000.000. Adapun jumlah penghasilan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan biaya kuliahnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait