Polisi Ringkus Pelaku Pembajak Platform TV dan Situs Berbayar, Terancam 6 Tahun Penjara

Aqeela Zea
Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pembajakan TV dan platform berbayar. Foto: Istimewa

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 19 Tahun 2016 dengan ancaman pidana kurungan enam tahun.



Editor : Zhafran Pramoedya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network